JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dalam 87 kontainer di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Pelanggaran ini terungkap dari hasil operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.
Jenderal Sigit menyampaikan bahwa temuan 87 kontainer ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait upaya strategis pemerintah dalam mengurangi potensi kerugian negara khususnya di sektor penerimaan negara bukan pajak dan pengawasan ekspor komoditas strategis. “Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian negara, maka Polri membentuk Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara,” ujar Sigit.
Setelah Satgassus dibentuk, Polri langsung bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menganalisis pola distribusi dan aktivitas ekspor yang dinilai mencurigakan. Salah satu temuan awal Satgassus adalah lonjakan volume ekspor dari sebuah perusahaan berinisial PT MMS yang dinilai tidak wajar. “Hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap adanya kenaikan volume ekspor dari perusahaan tersebut sebesar 278 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim,” kata Kapolri.
Dalam proses pemeriksaan, tim Satgassus dan mitra kerja melakukan uji laboratorium atas isi kontainer yang dikirim sebagai produk ekspor. Hasil uji menunjukkan bahwa barang dalam kontainer tersebut bukanlah produk murni yang layak menerima kompensasi bebas pajak, melainkan sebagian besar merupakan campuran dari produk turunan kelapa sawit yang diklasifikasikan secara tidak sesuai.
“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Ini yang tentunya akan ditindaklanjuti bersama Bea dan Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kapolri.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa sebanyak 87 kontainer diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ekspor yang berlaku, khususnya terkait klasifikasi barang dan potensi penyalahgunaan insentif fiskal. Jenderal Sigit memastikan bahwa kontainer-kontainer tersebut telah diamankan dan akan menjadi barang bukti dalam proses penegakan hukum selanjutnya.
Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga negara untuk memperketat pengawasan terhadap sektor-sektor strategis ekonomi. Melalui kolaborasi antara kepolisian, otoritas fiskal, dan aparat penegak hukum lain, pemerintah berharap dapat mencegah kebocoran penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengawal program strategis nasional dan memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor ekspor, khususnya komoditas unggulan seperti CPO, dikelola secara jujur dan berkeadilan,” kata Kapolri.
Pemeriksaan terhadap temuan ini masih terus dilakukan. Aparat menyebutkan bahwa penelusuran lebih lanjut akan mencakup asal dan tujuan barang, perusahaan eksportir, serta siapa saja yang terlibat dalam proses awal hingga distribusi. Satgassus OPN Polri bersama Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat koordinasi untuk mendorong reformasi tata kelola ekspor dan mengurangi ruang manipulasi data ekspor yang merugikan negara. (*)
































