Polrestabes Medan Diduga Biarkan Komplotan Pelaku Penipuan Berkeliaran, Korban Pencurian Malahan Dijadikan Tersangka !

BARAJP NEWS

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:14 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Sudah dua bulan lamanya 5 orang terlapor dalam kasus tindak penipuan yang berkedok surat perdamaian belum juga diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Laporan tindak pidana penipuan tersebut bermula saat pelapor dihubungi oleh pihak dari pelaku pencurian mengajak untuk berdamai dan pihak dari pelaku pencurian membuat surat perdamaian yang berisikan tentang perdamaian dan berjanji akan mencabut laporannya di Polrestabes Medan karena korban menangkap anaknya pelaku pencurian.

PS pelapor dalam hal ini meminta agar Polrestabes Medan segera memeriksa 5 orang dalam kasus penipuan yang berkedok dan bermodus surat perdamaian yang telah dilaporkan pihaknya pada bulan Desember 2025 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kami laporkan ke Polda Sumut dan Laporan kami di limpahkan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMUT. kemaren saya sudah diperiksa bersama saksi saksi yang ada sewaktu kami melakukan perdamaian, saya meminta agar Polrestabes Medan segera memeriksa 5 orang terlapor diantaranya, Dua orang tua pelaku pencurian LSH dan AS, Dua Pelaku pencurian DT dan KR dan seorang oknum pengacara yang perannya membuat surat perdamaian dan juga menjanjikan pencabutan laporan di Polrestabes Medan,” beber Ps

Dalam isi perjanjian tersebut, kata Ps mereka mengatakan bahwa penanda tanganan surat tersebut untuk perdamaian bukan untuk hal yang lain. “yang jelasnya untuk berdamaian” berulang ulang kali kami tanyakan kepada mereka dan mereka menjawab untuk peramaian, dan pihak pertama dalam surat tersebut berjanji akan mencabut laporannya di Polrestabes Medan setelah surat perdamaian kami tanda tangani.

“Namun pihak pertama yang membuat surat perdamaian tersebut mengingkari janjinya, sementara kami sudah menanda tangani surat perdamaian untuk dua orang anaknya yang mencuri di toko kami agar diringankan hukumanya, dan surat itu sudah mereka berikan kepada pihak terkait termasuk Jaksa yang menyidangkan anaknya yang membongkar brangkas di toko kami, dan tiba tiba kami kembali diperiksa penyidik dan surat perdamaian itu dijadikan penyidikn sebagai bukti bahwa kami mengakui perbuatan kami melakukan penganiayaan kepada anaknya. Kan aneh jadinya, mereka bilang mau berdamai makanya kami mau tanda tangani, tapi malahan tidak mereka cabut laporan nya, mereka malahan mencabut dan membatalkan surat perdamaian itu, gara gara surat itu kami korban pencurian yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap maling di toko kami malahan dijadikan tersangka dan saya masuk penjara, makanya kami merasa tertipu akan hal tersebut sehingga kami membuat laporan ke Polisi agar terlapor dan komplotannya diproses sesuai hukum dan undang undang yang berlaku,” ujar Ps

Masi Kata Ps, kenapa mereka tiba tiba membatalkan surat perdamaian yang sudah di kirimnya ke Polrestabes Medan, dan malahan penyidik menjadikan surat itu di berita acara pemeriksaan di Polrestabes Medan, ini kan jadi aneh, mereka bilang mau berdamai nyatanya surat itu dijadikan alat untuk menjerat kami.

“Maka dari itu, kami meminta penyidik Polrestabes Medan segera memeriksa terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka dan menahan komplotan pelaku penipuan tersebut, kami merasa tertipu akan pendada tanganan surat perdamaian tersebut, ini sudah jelas penipuan yang berkedok surat perdamaian,ini mereka sudah komplotan untuk menipu kami dengan cara membuat surat perdamaian dan menjadikannya bukti,” pungkasnya Jumat 6 Maret 2026

Hinga berita ini kami tayangkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang kami konfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan.(Red)

Berita Terkait

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Fitnah Sadis Soal Pemerasan 250 Juta Dilaporkan Ke Polrestabes Medan, Korban Minta Tangkap Penyebar Vidio
Korban Maling Dijadikan Tersangka Diduga Penuh Rekayasa, Masyarakat Akan Demo Meminta Kapolrestabes Medan Tepati Janjinya Menyelesaikan Kasus!
Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan
Dir Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si Dipercayakan Kapolri Menjabat Dir Krimsus Polda Sumsel
Tolak Informasi Menyesatkan, PW HIMMAH Sumut Dukung Langkah Hukum yang Ditegaskan Maruli Siahaan
Imipas Peduli, Rutan Kelas I Medan Salurkan Bantuan Renovasi Toilet dan Susu untuk Siswa SD & SMP Taruna Karya
Mulya Koto Sang Aktivis Vokal Mendukung Penuh Hasyim, SE Memimpin DPC PDIP Kota Medan periode 2025 – 2030

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:15 WIB

Ponpes Tajul Alawiyyin: Jaga Kondusifitas di bulan Ramadhan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:13 WIB

Catatan Akhir Sekolah Gelar Do’a Bersama Pelajar se-Bogor, Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba

Kamis, 20 November 2025 - 15:34 WIB

Serikat Mahasiswa Tangsel Gelar Dialog Kritis soal RUU TNI dan Kontrol Sipil atas Militer

Selasa, 11 November 2025 - 04:05 WIB

Cegah Dini Ancaman Sindikat TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Komitmen Berikan Layanan Penerbitan Paspor Cepat Tepat Humanis

Minggu, 9 November 2025 - 17:18 WIB

​GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan

Minggu, 9 November 2025 - 03:10 WIB

Ganja Diselundupkan dalam Kerangka Vespa, Polisi Bongkar Jaringan Antarprovinsi

Kamis, 6 November 2025 - 00:20 WIB

Kapolresta Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung: Sinergi Lintas Instansi Kunci Tanggap Darurat Bencana

Senin, 3 November 2025 - 21:43 WIB

Pemkot Bekasi Dukung Peran Alumni BEM Nusantara dalam Pendidikan Demokrasi dan Advokasi Hak Masyarakat

Berita Terbaru