SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Dari jumlah tersebut, dua orang diketahui merupakan oknum anggota Polres Pekalongan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, menyampaikan, dua anggota polisi yang ditetapkan tersangka berinisial F dan AUK. Keduanya diduga terlibat aktif dalam menawarkan jasa kelulusan seleksi dengan imbalan uang kepada korban.
Sementara itu, dua tersangka lain, yakni SAP dan JW, merupakan warga sipil yang diduga menjadi otak dari penipuan tersebut. “Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan,” kata Dwi Subagio di Semarang, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban bernama Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan, melapor ke pihak berwenang karena merasa menjadi korban penipuan. Korban tergiur janji pelaku yang menyebut bisa memasukkan anaknya ke Akpol Semarang dengan syarat menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah besar. Tawaran tersebut diterima pada periode antara Desember 2024 hingga April 2025.
Para tersangka, terutama dua oknum anggota kepolisian, berperan menyebarkan informasi tentang adanya kuota khusus penerimaan taruna Akpol dan menjanjikan kelulusan dengan cara non-prosedural. Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan mengatur pertemuan antara korban dan dua warga sipil yang turut menjadi tersangka, SAP dan JW.
Kepada korban, SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang memiliki pengaruh dalam menentukan kuota penerimaan taruna. Sedangkan JW mengaku dekat dengan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Polri. “SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang bisa mengupayakan kuota pada seleksi Akpol, sementara JW mengaku mengenal banyak petinggi Polri untuk meyakinkan korban,” ujar Dwi Subagio.
Dari kesepakatan awal, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar. Namun hingga proses rekrutmen berlangsung, anak korban dinyatakan tidak lulus dalam tahap awal pemeriksaan kesehatan. Hingga saat itu, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 2,6 miliar.
Setelah mengetahui anaknya gagal dalam seleksi dan tidak ada kejelasan pengembalian uang, korban akhirnya melapor ke Polda Jawa Tengah. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam yang kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam jaringan penipuan seleksi calon taruna ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji kelulusan seleksi institusi kenegaraan, apalagi dengan imbalan uang, karena seluruh proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis merit. (*)
































