KPK Beberkan Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD yang Jerat Bupati Ponorogo

BARAJP NEWS

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 02:57 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara rinci dugaan suap yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam perkara pengurusan jabatan, gratifikasi, dan proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono sebagai Sekda Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD, dan Sucipto sebagai rekanan RSUD. Keempat tersangka diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025, di Ponorogo.

KPK menyatakan perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD. Menanggapi informasi itu, Yunus menemui Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang guna diberikan kepada Sugiri agar dirinya tetap menjabat. Penyerahan uang pertama terjadi pada Februari 2025, sejumlah Rp 400 juta, yang diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya. Selanjutnya, dalam periode April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan lagi Rp 325 juta kepada Agus. Di bulan November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri. Jika dijumlahkan, total uang yang diberikan mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus.

Dalam operasi tangkap tangan 7 November itu, KPK mengamankan 13 orang. Sebelumnya, pada 3 November 2025, Sugiri disebut-sebut meminta uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali melakukan penagihan pada 6 November. Pada 7 November, seorang teman Yunus mencairkan uang Rp 500 juta dari Bank Jatim untuk diserahkan kepada kerabat Sugiri. Uang ini akhirnya disita sebagai barang bukti saat OTT dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain suap pengurusan jabatan, KPK juga menyebut adanya dugaan suap terkait proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono. Pada 2024, RSUD mendapat proyek senilai Rp 14 miliar. Sucipto, selaku rekanan proyek tersebut, memberikan fee sebesar 10 persen senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang itu kemudian diberikan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya, ELW.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi lainnya dari Yunus dan pihak swasta yang diterima Sugiri. Sepanjang 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Pada Oktober 2025, dia juga menerima Rp 75 juta dari seseorang berinisial EK yang berasal dari sektor swasta.

Seluruh tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK menyampaikan bahwa Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yunus juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. Terkait pengadaan proyek, Sugiri dan Agus disangka bersama-sama menerima suap, sementara Sucipto diduga memberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. (*)

Berita Terkait

Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Selidiki PT Rosin yang Diduga Tetap Produksi Setelah Sanksi Dijatuhkan
Bakti Kemanusiaan, PDBN, PGSI Bersama RSINU dan Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
DPP LPPI Nilai Penghargaan Bintang Jasa Utama untuk Kepala BGN sebagai Pengakuan Negara atas Kinerjnya
Publik Menilai Isu Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Langkah Mundur Reformasi
Deklarasi di Jakarta Pusat, PCN Mantapkan Samsuri sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034
BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan BNN RI Bongkar Kasus Narkoba Tuai Apresiasi Publik dan PW GPA DKI PW GPA DKI Nilai BNN RI Konsisten Berantas Narkoba dan Melindungi Generasi Muda Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima, BNN RI Tunjukkan Keseriusan Perangi Narkotika Ratusan Kasus Narkoba Terbongkar, PW GPA DKI Apresiasi Kepemimpinan Kepala BNN RI PW GPA DKI Puji Kinerja Kepala BNN RI dan Jajaran dalam Pemberantasan Narkoba Nasional
Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:10 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:30 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:44 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:27 WIB

Miris! Ternyata Kapolrestabes Medan Sering Bohongi Keluarga Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Nangkap Maling ?

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:07 WIB

Prosesi Adat Meriah, LAMR Meranti Serahkan Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi ke LAMR Rokan Hilir

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:55 WIB

Kompak Pakai Caping, Kapolsek Tapung Hilir Bersama BPP dan PT SEBAL Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:36 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Aparaturnya SIPIL POLRI TNI Bila Terkait Proyek APBN Pusat APBD Provinsi Kota Kab Pasang Plang Spanduk!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:54 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”

Berita Terbaru