KPK-PD NTB Tegaskan Perlu Ada Kolaborasi Lintas Instansi untuk Memutus Rantai Rokok Ilegal

BARAJP NEWS

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 23:26 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB | Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) Nusa Tenggara Barat menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Mataram. Maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus melemahkan industri rokok legal.

Pada aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Bea Cukai NTB pada Kamis, (20/11) Farid Fadilah selaku Korlap 1 menegaskan bahwa pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat kecil.

“Kami melihat ada indikasi kelengahan bahkan potensi pembiaran yang harus segera dievaluasi. Negara dirugikan, pedagang kecil dirugikan, dan masyarakat menjadi korban produk tanpa standar kesehatan. Kami tidak akan diam sampai Bea Cukai NTB benar-benar menutup ruang peredaran rokok ilegal,” tegas Farid, (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farid juga menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan publik agar pengawasan tidak berhenti pada wacana semata. “Bea Cukai harus menunjukkan kinerja nyata. Jika tidak mampu, maka sudah selayaknya pimpinan dievaluasi,” ujarnya.

Dalam rilis resminya, KPK-PD NTB menyebut lemahnya pengawasan di lapangan serta rendahnya kesadaran hukum pedagang menjadi celah bagi distributor rokok ilegal untuk terus beroperasi. Kondisi ini turut menghambat upaya pemerintah dalam menekan konsumsi tembakau dan mengurangi risiko kesehatan masyarakat.

Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga menggerus penerimaan negara. Pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara tidak dapat dipungut, sehingga berpotensi mengganggu alokasi pembangunan daerah. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal turut memukul kesejahteraan petani tembakau karena produk legal sulit bersaing akibat harga rokok ilegal yang jauh lebih murah.

KPK-PD NTB menegaskan perlunya langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas instansi. Kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai penting guna menutup celah peredaran rokok ilegal.

Komunitas tersebut mengajukan tiga tuntutan utama kepada Bea Cukai:

  1. Segera mengambil tindakan tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang marak di NTB, khususnya di Kota Mataram.

  2. Memberikan sanksi tegas kepada para distributor yang terlibat dalam peredaran barang tanpa cukai.

  3. Melakukan evaluasi terhadap pimpinan Bea Cukai apabila ditemukan unsur pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

KPK-PD NTB juga mengingatkan bahwa ketentuan hukum terkait rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali lipat.

Dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk tembakau murah, KPK-PD NTB menilai perlunya edukasi komprehensif kepada pedagang maupun konsumen mengenai risiko kesehatan serta konsekuensi hukum dari rokok ilegal. Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai kepada otoritas terkait.

Melalui rilis ini, KPK-PD NTB berharap pengawasan dapat diperketat sehingga tata niaga hasil tembakau berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di Kota Mataram maupun wilayah NTB lainnya. (*)

Berita Terkait

Kadisdukcapil Pekanbaru Terkesan Arogan: Ros Diblokir Tidak Bisa Masuk Ruang Pelayanan, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Serangan Berita Tanpa Dasar Dinilai Tidak Tahu Etika, Publik Justru Mengingat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan yang Pernah Terjadi
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah
Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers
Sengketa Tanah di Jalan Makmur Sigunggung Pekanbaru: Pembeli Baru Tak Hiraukan Peringatan, Sepadan Terancam!
Bupati Meranti Buka Festival Perang Air Cian Cui Imlek 2577 di Selatpanjang
Kepala SMAN 2 Rambang Kuang Berikan Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Mark-Up Dana BOS
Wujudkan Swasembada Pangan, Polda Riau Panen Raya Jagung Serentak di Kampar

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:15 WIB

Ponpes Tajul Alawiyyin: Jaga Kondusifitas di bulan Ramadhan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:13 WIB

Catatan Akhir Sekolah Gelar Do’a Bersama Pelajar se-Bogor, Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba

Kamis, 20 November 2025 - 15:34 WIB

Serikat Mahasiswa Tangsel Gelar Dialog Kritis soal RUU TNI dan Kontrol Sipil atas Militer

Selasa, 11 November 2025 - 04:05 WIB

Cegah Dini Ancaman Sindikat TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Komitmen Berikan Layanan Penerbitan Paspor Cepat Tepat Humanis

Minggu, 9 November 2025 - 17:18 WIB

​GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan

Minggu, 9 November 2025 - 03:10 WIB

Ganja Diselundupkan dalam Kerangka Vespa, Polisi Bongkar Jaringan Antarprovinsi

Kamis, 6 November 2025 - 00:20 WIB

Kapolresta Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung: Sinergi Lintas Instansi Kunci Tanggap Darurat Bencana

Senin, 3 November 2025 - 21:43 WIB

Pemkot Bekasi Dukung Peran Alumni BEM Nusantara dalam Pendidikan Demokrasi dan Advokasi Hak Masyarakat

Berita Terbaru