Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Bengkulu, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

BARAJP NEWS

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 02:54 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu — Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bengkulu berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Bengkulu. Seorang pria berinisial PI ditangkap setelah diketahui melakukan aktivitas ilegal tersebut secara rutin dan terorganisir dengan memanfaatkan celah sistem distribusi subsidi di salah satu SPBU.

PI menjalankan modus operandi dengan cara mengisi penuh tangki truk berulang kali setiap hari menggunakan barcode kendaraan. Belakangan diketahui, truk yang digunakan tidak layak jalan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pengujian Kendaraan Bermotor. Meski tidak digunakan untuk mengangkut barang, truk tersebut tetap dioperasikan hanya untuk menampung solar subsidi yang kemudian dikuras kembali ke dalam jeriken untuk dijual secara eceran di atas harga resmi.

Pihak kepolisian menyebut pelaku telah melakukan pengisian BBM sebanyak 481 kali, dengan total pembelian mencapai 42,8 kiloliter Bio Solar. Aktivitas ilegal tersebut dilakukannya secara terus-menerus hingga akhirnya terendus oleh aparat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap kali selesai mengisi BBM di SPBU, pelaku membawa truk pulang ke kediamannya, lalu mengalirkan solar dari tangki truk ke jeriken berkapasitas 30 liter menggunakan selang. Dalam satu hari, pelaku mampu mengumpulkan antara lima hingga enam jeriken yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp10.000 per liter. Padahal, harga resmi Bio Solar subsidi di SPBU saat ini masih sebesar Rp6.800 per liter. Dengan demikian, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp3.200 untuk setiap liter bahan bakar yang dijualnya.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menyatakan bahwa penyidik turut menghitung kerugian negara akibat aktivitas ini. Dihitung dari selisih harga subsidi dan harga eceran yang ditetapkan pemerintah, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp276 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tronton yang digunakan untuk menampung solar, enam jeriken berisi Bio Solar, masing-masing berkapasitas 30 liter, tiga jeriken kosong kapasitas 35 liter, serta 174 liter Bio Solar yang siap diedarkan.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Atas perbuatannya, PI dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapapun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin resmi. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, guna mencegah penyalahgunaan serupa ke depan. Praktik penimbunan dan penjualan kembali bahan bakar bersubsidi dinilai merugikan negara dan masyarakat luas, terutama kalangan yang sangat membutuhkan subsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari. *

Berita Terkait

Peringati Harkitnas dan Reformasi, Mahasiswa Karawang Tolak Hoaks dan Tindakan Anarkis
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Kadisdukcapil Pekanbaru Terkesan Arogan: Ros Diblokir Tidak Bisa Masuk Ruang Pelayanan, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Serangan Berita Tanpa Dasar Dinilai Tidak Tahu Etika, Publik Justru Mengingat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan yang Pernah Terjadi
Dugaan Konsumsi Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 03:07 WIB

Jebret!!, Ketum PDBN, Fathan Subchi Ajak Satukan Langkah Bangun Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 17:51 WIB

Ketua Pemuda Tangsel Bersatu Aprilyandi, Serukan Anti Anarkis Pelajar dan Gen Z Jaga Kebersamaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:15 WIB

Ponpes Tajul Alawiyyin: Jaga Kondusifitas di bulan Ramadhan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:13 WIB

Catatan Akhir Sekolah Gelar Do’a Bersama Pelajar se-Bogor, Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba

Kamis, 20 November 2025 - 15:34 WIB

Serikat Mahasiswa Tangsel Gelar Dialog Kritis soal RUU TNI dan Kontrol Sipil atas Militer

Selasa, 11 November 2025 - 04:05 WIB

Cegah Dini Ancaman Sindikat TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Komitmen Berikan Layanan Penerbitan Paspor Cepat Tepat Humanis

Minggu, 9 November 2025 - 17:18 WIB

​GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan

Minggu, 9 November 2025 - 03:10 WIB

Ganja Diselundupkan dalam Kerangka Vespa, Polisi Bongkar Jaringan Antarprovinsi

Berita Terbaru