Bengkulu — Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bengkulu berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Bengkulu. Seorang pria berinisial PI ditangkap setelah diketahui melakukan aktivitas ilegal tersebut secara rutin dan terorganisir dengan memanfaatkan celah sistem distribusi subsidi di salah satu SPBU.
PI menjalankan modus operandi dengan cara mengisi penuh tangki truk berulang kali setiap hari menggunakan barcode kendaraan. Belakangan diketahui, truk yang digunakan tidak layak jalan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pengujian Kendaraan Bermotor. Meski tidak digunakan untuk mengangkut barang, truk tersebut tetap dioperasikan hanya untuk menampung solar subsidi yang kemudian dikuras kembali ke dalam jeriken untuk dijual secara eceran di atas harga resmi.
Pihak kepolisian menyebut pelaku telah melakukan pengisian BBM sebanyak 481 kali, dengan total pembelian mencapai 42,8 kiloliter Bio Solar. Aktivitas ilegal tersebut dilakukannya secara terus-menerus hingga akhirnya terendus oleh aparat.
Setiap kali selesai mengisi BBM di SPBU, pelaku membawa truk pulang ke kediamannya, lalu mengalirkan solar dari tangki truk ke jeriken berkapasitas 30 liter menggunakan selang. Dalam satu hari, pelaku mampu mengumpulkan antara lima hingga enam jeriken yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp10.000 per liter. Padahal, harga resmi Bio Solar subsidi di SPBU saat ini masih sebesar Rp6.800 per liter. Dengan demikian, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp3.200 untuk setiap liter bahan bakar yang dijualnya.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menyatakan bahwa penyidik turut menghitung kerugian negara akibat aktivitas ini. Dihitung dari selisih harga subsidi dan harga eceran yang ditetapkan pemerintah, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp276 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tronton yang digunakan untuk menampung solar, enam jeriken berisi Bio Solar, masing-masing berkapasitas 30 liter, tiga jeriken kosong kapasitas 35 liter, serta 174 liter Bio Solar yang siap diedarkan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini.
Atas perbuatannya, PI dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapapun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin resmi. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, guna mencegah penyalahgunaan serupa ke depan. Praktik penimbunan dan penjualan kembali bahan bakar bersubsidi dinilai merugikan negara dan masyarakat luas, terutama kalangan yang sangat membutuhkan subsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari. *
































