Dosen di Bungo Tewas Dibunuh, W Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Diduga Perkosa Korban Sebelum Habisi Nyawa

BARAJP NEWS

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:07 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Kepolisian Daerah Jambi menetapkan seorang pemuda berinisial W (22) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang dosen perempuan berinisial EY (37) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Bungo, Jambi. Dari hasil penyelidikan awal, tersangka juga diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya.

Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Krisno Siregar, mengatakan penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat. Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. “Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Krisno saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas tempat tidur. Tubuhnya tertutup sarung, sehingga warga sekitar yang pertama kali mengetahui kejadian sempat mengira korban sedang tidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inafis dan forensik, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Temuan itu kemudian diperkuat dengan hasil autopsi dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, tersangka W berhasil diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari penyidikan, tersangka diduga tidak hanya membunuh korban, tetapi juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya.

Terkait hal itu, Kapolda Jambi juga menyampaikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi telah menggelar sidang etik. Namun belum dijelaskan secara rinci apakah ada keterkaitan tersangka dengan institusi kepolisian. “Untuk sanksinya, kita tunggu keputusan dewan kode etik,” ujar Krisno.

Kasus ini menyita perhatian warga Bungo dan sekitarnya mengingat korban dikenal sebagai dosen aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di daerah tersebut. Sejumlah pihak, termasuk kalangan akademisi, mengutuk keras tindakan pelaku dan meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni terkait dengan pembunuhan serta tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolda Jambi menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Sementara itu, tersangka W saat ini ditahan di rumah tahanan kepolisian dan menunggu proses hukum selanjutnya. (*)

Berita Terkait

Peringati Harkitnas dan Reformasi, Mahasiswa Karawang Tolak Hoaks dan Tindakan Anarkis
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Kadisdukcapil Pekanbaru Terkesan Arogan: Ros Diblokir Tidak Bisa Masuk Ruang Pelayanan, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Serangan Berita Tanpa Dasar Dinilai Tidak Tahu Etika, Publik Justru Mengingat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan yang Pernah Terjadi
Dugaan Konsumsi Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:10 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:30 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:44 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:27 WIB

Miris! Ternyata Kapolrestabes Medan Sering Bohongi Keluarga Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Nangkap Maling ?

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:07 WIB

Prosesi Adat Meriah, LAMR Meranti Serahkan Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi ke LAMR Rokan Hilir

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:55 WIB

Kompak Pakai Caping, Kapolsek Tapung Hilir Bersama BPP dan PT SEBAL Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:36 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Aparaturnya SIPIL POLRI TNI Bila Terkait Proyek APBN Pusat APBD Provinsi Kota Kab Pasang Plang Spanduk!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:54 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”

Berita Terbaru